Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru

Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:19 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda DIY usai menangkap sindikat pengedar sabu di Jogja, Kamis (23/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY menangkap dua warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial DMP (41) dan BS (42) setelah kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan diedarkan para pelaku pada malam tahun baru mendatang.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono menuturkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Prambanan, Sleman. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah DMP dengan barang bukti sabu pada akhir November lalu.

"Pertama, pelaku DMP kita amankan di Prambanan saat berada dekat lampu merah. Dia juga kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu," kata Mardiyono di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).

Mardiyono melanjutkan dari penangkapan itu, tersangka kedua yakni BS tidak lama juga turut diamankan di rumahnya. Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan. 

Baca Juga:Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata

Jika dijumlah secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari dua tersangka tersebut mencapai 19,06 gram. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka memesan sabu-sabu itu dari temannya.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan diedarkan dalam perayaan tahun baru nanti. Bahkan tersangka juga sudah memecahnya barang bukti tadi hingga 16 paket.

Masing-masing paket seberat 0,5 gram hingga 1 gram. Satu paket kecil itu, kata Mardiyono, bisa dijual oleh tersangka mencapai Rp1 juta.

"Masih ada 13 paket, 1 paket sudah terjual, 2 paket belum laku masih pada tersangka BS. Dia pesan barang lewat temannya tapi saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Jadi barang itu turunnya di Solo ada satu paket, lalu diambil dan ditaruh di rumah BS. Untuk selanjutnya minta bantuan diedarkan," terangnya.

Disampaikan Mardiyono, tersangka DMP diketahui sudah dua kali memesan paket sabu-sabu. Dengan rincian satu paket berisi 10 gram yang mencapai harga Rp8 juta.

Baca Juga:Bantu Warga Desa Wisata Nglanggeran, Smartfren dan Polda DIY Bagikan Sembako

"DMP ini residivis kasus yang sama. Dia beli 10 gram sabu-sabu pada 5 November kemarin harganya Rp8 juta. Baru bayar DP Rp5 juta, nanti barang turun bayar lagi Rp3 juta," jelasnya.

Mardiyono mengungkapkan tersangka BS sendiri diiming-imingi upah dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Upah itu sebesar Rp50 ribu untuk sekali mengantar barang haram itu.

"Dia meletakkan barang di mana saja sesuai kesepakatan. Nanti terus difoto dan dikirimkan pada pembeli, terus diturunkan," jelasnya.

"Kalau konsumennya siapa saja. Tidak melihat ini pelajar atau mahasiswa, siapa yang pesan dilayani. Mengedarkannya langsung biasanya yang sudah kenal-kenal," sambungnya. 

Atas kejadian ini, tersangka DMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) akibat dari temuan barang bukti yang melebihi 5 gram. Ditambah dengan Pasal 127 KUHP dan Pasal 114 KUHP.

Sedangkan tersangka BS dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Lebih subsider Pasal 127 ayat 91) huruf a. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak