Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru

Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:19 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda DIY usai menangkap sindikat pengedar sabu di Jogja, Kamis (23/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Lalu untuk DMP kami kenakann Pasal 144 KUHP karena dia ini resdivis. Mengulang kasus yang sama peredaran narkotika," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak