Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru

Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:19 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda DIY usai menangkap sindikat pengedar sabu di Jogja, Kamis (23/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Mardiyono mengungkapkan tersangka BS sendiri diiming-imingi upah dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Upah itu sebesar Rp50 ribu untuk sekali mengantar barang haram itu.

"Dia meletakkan barang di mana saja sesuai kesepakatan. Nanti terus difoto dan dikirimkan pada pembeli, terus diturunkan," jelasnya.

"Kalau konsumennya siapa saja. Tidak melihat ini pelajar atau mahasiswa, siapa yang pesan dilayani. Mengedarkannya langsung biasanya yang sudah kenal-kenal," sambungnya. 

Atas kejadian ini, tersangka DMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) akibat dari temuan barang bukti yang melebihi 5 gram. Ditambah dengan Pasal 127 KUHP dan Pasal 114 KUHP.

Baca Juga:Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata

Sedangkan tersangka BS dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Lebih subsider Pasal 127 ayat 91) huruf a. 

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Lalu untuk DMP kami kenakann Pasal 144 KUHP karena dia ini resdivis. Mengulang kasus yang sama peredaran narkotika," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak