Mardiyono mengungkapkan tersangka BS sendiri diiming-imingi upah dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Upah itu sebesar Rp50 ribu untuk sekali mengantar barang haram itu.
"Dia meletakkan barang di mana saja sesuai kesepakatan. Nanti terus difoto dan dikirimkan pada pembeli, terus diturunkan," jelasnya.
"Kalau konsumennya siapa saja. Tidak melihat ini pelajar atau mahasiswa, siapa yang pesan dilayani. Mengedarkannya langsung biasanya yang sudah kenal-kenal," sambungnya.
Atas kejadian ini, tersangka DMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) akibat dari temuan barang bukti yang melebihi 5 gram. Ditambah dengan Pasal 127 KUHP dan Pasal 114 KUHP.
Baca Juga:Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata
Sedangkan tersangka BS dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Lebih subsider Pasal 127 ayat 91) huruf a.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Lalu untuk DMP kami kenakann Pasal 144 KUHP karena dia ini resdivis. Mengulang kasus yang sama peredaran narkotika," pungkasnya.