"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Lalu untuk DMP kami kenakann Pasal 144 KUHP karena dia ini resdivis. Mengulang kasus yang sama peredaran narkotika," pungkasnya.
Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru
Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:19 WIB

BERITA TERKAIT
Gerebek Rumah di Sumut, Polisi Temukan Seribuan Narkoba
23 Desember 2021 | 14:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
12 Juli 2025 | 10:27 WIB WIBTerkini