Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru

Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:19 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda DIY usai menangkap sindikat pengedar sabu di Jogja, Kamis (23/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Lalu untuk DMP kami kenakann Pasal 144 KUHP karena dia ini resdivis. Mengulang kasus yang sama peredaran narkotika," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak