SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Roji, mantan lurah Karangawen dinyatakan lengkap alias P21. Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
"Kami juga menyerahkan tersangka Roji ke Kejaksaan,"ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, Rabu (5/1/2022).
AKP Riyan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi. Dan kini setelah lengkap maka pihaknya kembali menyerahkan berkasnya bersama tersangka.
Untuk tersangka lain, Riyan mengatakan masih dalam pendalaman dan masih mungkin bertambah. Hanya saja untuk penetapan tersangka ini memang harus hati-hati dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga:Bukan Dubai! Wisata Gunungkidul Ini Tawarkan Sensasi Ngopi di Ketinggian 30 Meter
"Kami sudah memeriksa setidaknya 39 orang saksi dalam kasus ini,"ungkap dia.
Riyan mengungkapkan ada tambahan barang bukti yang mereka sita yaitu sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut. Dua aset tersebut terletak di dua tempat yang berbeda. Di mana nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus korupsi ini melibatkan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta yang kini telah berstatus tersangka. Ia diketahui menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan kalurahan sekitar Rp7 miliar.
"Uangnya sendiri sebagian besar sudah digunakan oleh tersangka," ujar dia.
Dia menambahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, judi dan foya-foya. Uang tersebut juga ada yang digunakan untuk membeli aset yaitu rumah limasan.
Baca Juga:Harga Telur Masih Tinggi, Peternak di Gunungkidul Belum Berani Tambah Kapasitas Produksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menggelapkan uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Julianto