Sidang Kedua Siskaeee Agenda Pemeriksaan Saksi, Ada Delapan Orang yang Dihadirkan

sidang kedua Siskaeee baru dimulai sekitar pukul 11.35 WIB.

Galih Priatmojo
Senin, 28 Maret 2022 | 14:06 WIB
Sidang Kedua Siskaeee Agenda Pemeriksaan Saksi, Ada Delapan Orang yang Dihadirkan
Sidang kedua Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (28/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti menuturkan sudah menyiapkan 10 saksi untuk kasus Siskaeee. Termasuk dengan tiga orang sebagai saksi ahli selain juga beberapa saksi fakta lainnya.

"Ada 10 (saksi) termasuk saksi ahli, ada orang saksi ahli. Saksi fakta ya saksi yang kayak satpam di bandara, pelapor, terus temen-temen ada beberapa yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).

Diketahui bahwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Wates, Senin (21/3/2022) lalu baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang berlanjut ke tahapan kedua yakni pemeriksaan saksi pada hari ini.

Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Baca Juga:Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya

Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.

Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) lalu. Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. 

Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

Baca Juga:Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak