Pelaku Penusukan yang Tewaskan Dua Pemuda di Seturan Dijerat Pasal Berlapis

pelaku penusukan dua pemuda hingga tewas di Seturan dipicu berselisih paham di jalan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 10 Mei 2022 | 14:29 WIB
Pelaku Penusukan yang Tewaskan Dua Pemuda di Seturan Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku penusukan di Seturan, Sleman, ditangkap, Selasa (10/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran gabungan Polda DIY berhasil menangkap satu orang pelaku penusukan yang menewaskan dua orang di Simpang Empat Jalan Selokan Mataram, Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Minggu (8/5/2022) lalu. Atas peristiwa ini pelaku diancam dengan pasal berlapis.

"Jadi ini pengungkapan kasus pembunuhan kemudian kami lapis subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan 2 orang mahasiswa meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (10/5/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial YF (25) itu berhasil diamankan di Babarsari pada Senin (9/5/2022) kemarin sekira pukul 15.00 WIB. Selain menangkap YF, polisi juga menyita sebuah barang bukti berupa satu buah pisau yang digunakan pelaku.

Disampaikan Ade, terhadap pelaku YF dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

Baca Juga:Pelaku Penusukan yang Tewaskan Dua Orang di Seturan Ditangkap

"Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," tandasnya. 

Dalam kesempatan ini, Ade mengimbau masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum. Terlebih pada kasus ini kedua kelompok juga tidak saling kenal.

"Kedua kelompok tidak saling kenal dan hanya karena berselisih paham di jalan, di perempatan yang tidak saling mengalah ego, saling memaki, akhirnya terjadi peristiwa ini," ujarnya.

Selain itu, ia berharap masyarakat juga tidak takut untuk memberikan informasi apabila melihat ada kejadian tindak pidana yang disaksikan langsung. Kepolisian akan merahasiakan dan mencoba melindungi saksi yang memberikan keterangan.

"Dan manfaatkan saluran komunikasi 110 telepon gratis bebas pulsa apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana dan adanya potensi gangguan kamtibmas. Selanjutnya kasus ini kami proses tuntas dan kami sidik agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penusukan yang Tewaskan Dua Orang di Seturan

Diketahui bahwa salah satu pemuda yang tewas diduga akibat penusukan orang tak dikenal di Seturan, Sleman berinisial DS (22) diketahui sebagai mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Berdasarkan data yang ada DS saat ini teridentifikasi sebagai mahasiswa tidak aktif.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ISI Yogyakarta Sholahudin menuturkan bahwa korban DS adalah mahasiswa jurusan etnomusikologi. DS sendiri diketahui mahasiswa angkatan tahun 2018. 

Sementara satu korban penusukan lainnya berinisial TIP (29) asal Bangka Belitung, kata Sholahudin, bukan merupakan mahasiswa ISI.

"Tapi almarhum (DS) itu hanya aktif 3 semester. Jadi sampai semester genap 2021/2022 ini almarhum tidak aktif. Jadi saya sudah croscek juga ke jurusan dan juga ke bagian akademik jadi statusnya itu tidak aktif," kata Sholahudin.

Korban TIP dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju RS. Sementara DS sempat dirawat terlebih dulu sebelum akhirnya dinyatakan tewas di RS JIH. 

Kedua jenazah korban sendiri juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Hasil visum sendiri belum keluar, namun dugaan sementara kematian dua korban tersebut akibat kekerasan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini