Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Barang Bukti Bertambah, Polisi Temukan 15 Video dan 10 Foto dalam Kasus Pencabulan Guru Les Terhadap Siswanya di Sleman
Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dilakukan Sejak 2019, Ini Hal Mengerikan yang Dilakukan Guru Les Pelaku Pencabulan di Sleman
10 Oktober 2024 | 10:48 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini