Penyelesaian Sengketa Pilkada Belum Kelar, Pelantikan Walkot Jogja Tak Bisa Dipastikan

"Jadi kita masih menunggu keputusan MK".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:45 WIB
Penyelesaian Sengketa Pilkada Belum Kelar, Pelantikan Walkot Jogja Tak Bisa Dipastikan
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Hasya Aryo Samudro menyampaikan paparannya dalam FKP di Yogyakarta, Kamis (19/12/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Proses penyelesaian sengketa pilkada di berbagai daerah hingga saat ini belum juga selesai. Kondisi ini membuat jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta belum bisa dipastikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Noor Hasya Aryo Samudro mengungkapkan sebenarnya kabupaten/kota di DIY, termasuk Kota Yogyakarta tidak ada laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun Kota Yogyakarta tetap harus menunggu penyelesaian PHPU di tingkat nasional.

"Sampai saat ini, kabupaten/kota di DIY, termasuk Kota Yogyakarta, tidak memiliki sengketa PHPU. Kami akan mengikuti arahan dari pemerintah dan putusan MK," kata dia disela Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jogja, Kamis (19/12/2024).

Menurut Harsya, ada dua kemungkinan jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih akibat proses PHPU belum selesai. Yang pertama, sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan wali kota dan wakil wali kota mestinya dilakukan pada 10 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga:900 Warga Jogja Mengadu jadi Korban ke LPSK DIY, Didominasi Kekerasan Seksual

Namun dengan belum selesainya proses PHPU, maka pelantikan kepala daerah ini masih harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan di seluruh Indonesia.

"Jadi kita masih menunggu keputusan MK," tandasnya.

Sebelum keputusan MK tersebut turun, lanjut Harsya, KPU Kota Yogyakarta menyusun standar pelayanan dengan melibatkan berbagai stakeholder seperti partai politik (parpol), Pemkot dan tokoh masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini terkait Kota Yogyakarta yang dipilih KPU RI menjadi salah satu dari empat daerah untuk menyusun standar pelayanan. Hasilnya nanti akan jadi acuan bagi KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

"Ada enam elemen atau klaster utama dalam standar pelayanan ini yang kami rancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini komitmen kesadaran atas pelayanan minimal di Kota Jogja dan prosedurnya dalam melayani peserta pemilu hingga pemilih. Melayani masyarakat itu ada standarnya sehingga sistematika evaluasi pengukuran pelayanan di Kota Jogja bisa teridentifikasi," imbuhnya.

Baca Juga:Dukung Geliat Ekonomi Yogyakarta di Akhir Tahun, Gojek Luncurkan Program Yuk Libur

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak