SuaraJogja.id - Polisi mengamankan enam anak di bawah umur setelah diduga hendak melaksanakan tawuran. Ikat pinggang dan batu disita sebagai barang bukti.
"Itu bukan klitih, istilahnya anak-anak terindikasi mau tawuran, indikasinya seperti itu. Bukan kejahatan jalanan. Cuma baru indikasi dengan siapa-siapanya belum jelas cuma anak itu ditemukan bawa sabuk dan ada batunya itu aja," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Enam orang yang diamankan yakni MAIG, AAB, HAM, MR, FMR, dan MRU. Semua orang tersebut masih masuk dalam kategori di bawah umur.
Saat itu pelaku anak MAIG mengajak rekannya AAB untuk membantu membalas dendam permasalahannya. Kemudian rekannya itu menyanggupi ajakan itu disusul beberapa rekan lainnya.
Baca Juga:Konstruksi Makam Baru Mbah Celeng Capai 80 Persen, Rencana Relokasi Pertengahan 2025
Setelah menentukan lokasi perkelahian dengan lawan melalui via WA grup di wilayah simpang tiga Saren, Wedomartani, Ngemplak Sleman. Rombongan kemudian menyiapkan beberapa alat untuk perkelahian berupa batu, ikat pinggang yang dimodifikasi besi.
"Itu [tawuran] belum terjadi. Kemudian ditangkap warga tapi itu bukan klitih," ucapnya.
Selanjutnya oleh warga, rombongan anak itu diserahkan kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kemudian anak di bawah umur itu diberikan pembinaan dengan dipanggilkan masing-masing orang tua.
"Sabuk dan batu itu belum digunakan dan bukan termasuk sajam, jadi untuk menjerat undang-undang belum bisa. Jadi melakukan pembinaan apel, kemudian orang tuanya dipanggil," kata dia.
Baca Juga:Lewati Batas Waktu Penyidikan, Polisi Cabut Status DPO Satu Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman