SuaraJogja.id - Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang istri, RM (21), oleh suaminya, AM (28). Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul pada Rabu (8/1/2025), dengan menghadirkan tersangka dan disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Rekonstruksi ini menjadi momen terakhir AM berjumpa anaknya. Sebab, setelah rekonstruksi selesai, AM sempat memeluk anaknya yang masih berusia 8 bulan. Momen ini menambah suasana haru di tengah proses hukum yang berjalan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebutkan bahwa reka ulang adegan ini awalnya direncanakan hanya mencakup 8 adegan, tetapi berkembang menjadi 24 adegan berdasarkan keterangan tambahan dari tersangka.
"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Dari yang tadinya hanya 8 adegan, berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan," ujar Jeffry, Rabu.
Baca Juga:Hunian Hotel di Bantul Anjlok Selama Liburan Nataru, Tol dan Daya Beli Turun Dituding Jadi Pemicunya
Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa sebelum menganiaya istrinya, tersangka AM terlebih dahulu berpesta minuman keras bersama tiga temannya di sebuah pos ronda dekat lokasi kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, peristiwa terjadi pada Sabtu (7/12/2024) di sebuah gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Awalnya, korban mencari keberadaan suaminya yang tidak pulang ke rumah. Setelah mengetahui lokasi AM melalui telepon genggam, korban mendatangi gudang tersebut.
Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat cekcok hebat yang dipicu emosi tersangka akibat pengaruh minuman keras. Dalam keadaan mabuk, AM memukul korban dengan tangan kosong, membekap lehernya menggunakan kedua tangan, hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari perselisihan rumah tangga. Tersangka sering meninggalkan rumah untuk mabuk-mabukan, sementara korban merasa kesulitan mengurus anak balita mereka sendirian.
Baca Juga:DPRD Bantul Tolak Harga Makan Bergizi Gratis Diturunkan: Khawatirkan Kualitas Gizi Pelajar
Tersangka mengaku menyesal dan berdalih bahwa penganiayaan dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Ia juga mengakui bahwa kejadian ini bukan kali pertama dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Kalau itu [KDRT] sudah dua kali ini," ujar AM.
Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada leher dan kepala korban, yang menyebabkan penyumbatan jalan napas hingga kematian. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, serta palet kayu di lokasi kejadian.
AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto