SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk menunda sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa hingga Mei 2025. Kondisi ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang dirilis pada 11 Desember 2024. SEB tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk menunda proses pengadaan barang atau penandatanganan kontrak hingga terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa Pemkab Gunungkidul masih menunggu terbitnya PMK agar dapat melanjutkan berbagai proyek yang direncanakan. Pihaknya bakal menunggu regulasi ini agar bisa melangkah lebih jauh.
"Semoga aturan segera terbit, sehingga pembangunan bisa segera dilaksanakan" ujarnya pada Rabu (15/1/2025).
Baca Juga:Kasus DBD di Gunungkidul Naik 50 Persen: Waspadai Puncak Musim Hujan Januari-Maret 2025
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, mengatakan bahwa prioritas utama tahun 2025 adalah perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan proyek fisik yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Beberapa proyek yang tidak menggunakan anggaran pusat, seperti pembangunan jalan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) di sembilan kalurahan, telah dilelang sejak awal tahun.
“Saat ini kemantapan jalan kabupaten baru mencapai 63 persen, sedangkan 37 persen lainnya mengalami kerusakan ringan hingga berat. Total anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki seluruh jalan mencapai Rp 1 triliun,” jelasnya.
Bupati Endah Siap Identifikasi Masalah
Bupati Gunungkidul terpilih, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan identifikasi masalah yang ada di seluruh wilayah kabupaten. Pihaknya akan memetakan masalah-masalah mendesak, seperti kerusakan jalan, kebutuhan penerangan, hingga akses air bersih.
Baca Juga:Putus Penyebaran PMK, DPKH Gunungkidul Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Pasar Hewan
"Dengan data tersebut, kami dapat merumuskan solusi konkret dan memanfaatkan anggaran secara tepat," ujarnya.
Endah juga menyebut pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan penyelesaian masalah. Ia mengajak warga untuk memberikan masukan terkait persoalan yang dihadapi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial.
Berdasarkan pantauan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gunungkidul, hingga saat ini belum ada paket proyek yang tercatat untuk tahun anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa penundaan proyek memang dilakukan secara menyeluruh.
Endah berharap kebijakan ini tidak berdampak besar pada pembangunan infrastruktur di Gunungkidul. Pihaknya berusaha memastikan pembangunan tetap berjalan dengan baik, meskipun harus menunggu regulasi pusat.