Beban Kerja Tak Sebanding
Minimnya kesejahteraan ini, lanjut dosen yang sudah mengajar lebih dari 25 tahun ini berbanding terbalik dengan beban kerja yang cukup tinggi. Suparyanto yang wajib mengajar 12 SKS per minggu ternyata memiliki beban kerja yang jauh lebih berat dari seharusnya.
Belum lagi dia harus mengerjakan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti pengabdian masyarakat dan penelitian. Selain itu mengurus beragam administrasi yang juga menguras tenaga dan waktu.
Karenanya mimpi untuk mencapai jenjang karier yang lebih tinggi seperti Lektor Kepala atau profesor bagi Suparyanto dan banyak dosen ASN lain bukan perkara yang mudah. Bilamana tidak, untuk bisa jadi profesor ada aturan memiliki publikasi di jurnal terindeks Scopus.
Baca Juga:Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
"Padahal biar jurnal kami bisa terindeks Scopus butuh uang puluhan juta. Uang dari mana sebesar itu kalau untuk sehari-hari saja kami masih harus pinjam sana sini," akunya.
Berharap Tukin Cair
Kompleksnya persoalan yang dirasakan Suparyanto juga dirasakan sekitar 300 dosen ASN yang mengajar di PTS di Yogyakarta. Bahkan juga dialami sejumlah dosen PTN yang juga mengalami nasib sama.
Padahal tukin yang jadi hak dosen ASN sangat membantu mereka untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang karir untuk mendukung layanan pendidikan yang mereka berikan pada mahasiswa dan kampus tempat mengajar. Apalagi besaran tukin yang sudah ditetapkan da;am Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen juga cukup besar.
Dalam Kepmen tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.079.200,00 perbulan. Sementara itu, lektor (dengan kelas jabatan 11) mendapatkan tukin Rp7.757.600, diikuti lektor kepala sebesar Rp10.936.0000 dan profesor sebesar Rp19.280.000.
Baca Juga:Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Dispar Sleman Jaring Agenda Perguruan Tinggi
Karenanya para dosen ASN meminta pemerintah bisa segera memperhatikan nasib mereka. Janji pemerintah untuk memberikan tukin yang jadi hak mereka mestinya bisa direalisasikan. Jangan sampai efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto semakin mempersulit para dosen untuk mendapatkan haknya.