Berharap Tukin Cair
Kompleksnya persoalan yang dirasakan Suparyanto juga dirasakan sekitar 300 dosen ASN yang mengajar di PTS di Yogyakarta. Bahkan juga dialami sejumlah dosen PTN yang juga mengalami nasib sama.
Padahal tukin yang jadi hak dosen ASN sangat membantu mereka untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang karir untuk mendukung layanan pendidikan yang mereka berikan pada mahasiswa dan kampus tempat mengajar. Apalagi besaran tukin yang sudah ditetapkan da;am Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen juga cukup besar.
Dalam Kepmen tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.079.200,00 perbulan. Sementara itu, lektor (dengan kelas jabatan 11) mendapatkan tukin Rp7.757.600, diikuti lektor kepala sebesar Rp10.936.0000 dan profesor sebesar Rp19.280.000.
Baca Juga:Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
Karenanya para dosen ASN meminta pemerintah bisa segera memperhatikan nasib mereka. Janji pemerintah untuk memberikan tukin yang jadi hak mereka mestinya bisa direalisasikan. Jangan sampai efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto semakin mempersulit para dosen untuk mendapatkan haknya.
"Karena itulah kami meminta hak kami buat menunjung kerja, itu saja kok," imbuhnya.
Sebelumnya Wamen Dikti Saintek, Stella Christie menyatakan, kementerian tersebut sebenarnya berupaya memperjuangkan tukin dosen-dosen ASN yang belum cair selama empat tahun. Namun dia beralasan, pencairan tukin tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan Kemendikti Saintek.
Sebab kebijakan tukin bagi dosen belum pernah diterapkan dalam pemerintahan sebelumnya. Karenanya harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain.
Hal ini berbeda dari kebijakan Mendikbud Ristek pada pemerintahan sebelumnya, Nadiem Makarim. Nadiem pada 11 Oktober 2024 mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN. Namun, pencairan anggaran baru bisa dilakukan mulai tahun 2025, setelah Kemendikti Saintek mengajukan anggaran ke DPR dan mendapat persetujuan sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga:Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Dispar Sleman Jaring Agenda Perguruan Tinggi
Kontributor : Putu Ayu Palupi