Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja

Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Maret 2025 | 12:21 WIB
Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil carry menabrak mobil polisi yang ada di Kota Jogja, Rabu (5/3/2025) pagi. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga unit mobil terjadi di kawasan Kota Yogyakarta. Satu mobil polisi turut tertabrak dalam peristiwa tersebut.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di simpang empat Terangbulan Danurejan Kota Yogyakarta, pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi.

"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga unit mobil," kata Sujarwo dikonfirmasi, Rabu siang.

Tiga mobil yang terlibat kecelakan lalu lintas itu adalah Mobil Suzuki Carry Nopol AB-1862-MZ, Mobil Daihatsu Gran Max nopol D-8263-VN dan dengan Mobil Patroli Polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28.

Baca Juga:Kota Yogyakarta Alami Deflasi Dua Bulan Berturut, Diskon Air hingga Listrik Jadi Penyumbang

Kejadian bermula saat Mobil Suzuki Carry melaju di Jl. Pajeksan dari arah barat ke timur. Sesampainya di simpang dengan Jl. Malioboro berbenturan dengan Mobil Daihatsu Gran Max yang melaju di Jl. Malioboro dari arah utara ke selatan.

"Kemudian akibat benturan tersebut Mobil Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max berjalan ke arah selatan serong kiri hingga membentur Mobil patroli Polisi yang diparkir di Jl. Suryatmajan sisi selatan menghadap ke barat," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga kecelakaan lalu lintas terjadi akibat mobil yang melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan.

"Diduga pengemudi Mobil Suzuki Carry saat mengemudi melanggar rambu larangan masuk di Jl. Pajeksan dengan kecepatan tinggi," ucapnya.

Kecelakaan lalu lintas itu menyebabakan satu orang terluka dan kerusakaan kendaraan serta bangunan pembatas jalan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:Posko THR DIY Dibuka, Perusahaan di Jogja Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Akibat kecelakaan lalu lintas itu pengemudi mobil Suzuki Carry berinisial US (31) dan penumpang R (48) tidak mengalami luka. Sementara penumpang lain berinisial TH (27) mengalami luka pada pelipis kiri lecet, bibir atas lecet, tangan kiri lecet, punggung kaki kiri bengkak, kuku kaki kiri nomor dua lepas dan dibawa RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.

Sementara untuk pengemudi dan penumpang Gran Max berinisial IP (31) dan ND (43) warga Bantul tidak mengalami luka. Termasuk pengemudi mobil patroli polisi juga tidak mengalami luka.

"Selanjutnya perkara kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," tandasnya.

Pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja sendiri terjadi cukup sering hingga jatuh korban. Pada 2024 kemarin ada sekitar 13.196 pelanggaran.

Ilustrasi - Kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)

Dari pelanggaran tersebut, kasus kecelakaan sendiri tercatat 789 kali laka.

Jumlah korban di tahun 2024 kemarin tercatat 32 korban. Mulai dari luka berat, ringan dan kerugian material.

Hal ini juga masih menjadi pekerjaan rumah Polresta Yogyakarta untuk menekan angka kecelakaan. Maka dari itu, tak jarang digelar operasi zebra.

Meski begitu kesadaran masyarakat di Kota Jogja untuk penanggulangan kecelakaan memang belum sepenuhnya baik. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi.

Selain polisi, orang tua juga diimbau untuk mengingatkan anak-anaknya untuk tak sembarangan menggunakan kendaraan bermotor.

Tak dipungkiri, beberapa kasus kecelakaan di Kota Jogja melibatkan anak remaja, terutama anak sekolah. Hal ini tentu menjadi perhatian lain instansi pendidikan dan pihak sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak