Pasca Protes Karyawan, RSUP Dr Sardjito Klaim Sudah Bayar THR Insentif Sesuai Aturan

ratusan karyawan RSUP Dr Sardjito melakukan aksi unjukrasa menolak pembayaran THR Insentif hanya sebesar 30 persen di RS setempat pada Selasa (25/3/2025) kemarin.

Galih Priatmojo
Kamis, 27 Maret 2025 | 10:24 WIB
Pasca Protes Karyawan, RSUP Dr Sardjito Klaim Sudah Bayar THR Insentif Sesuai Aturan
Jajaran direksi RSUP Dr Sardjito menyampaikan klarifikasinya terkait protes THR Insentif di Yogyakarta, Rabu (26/3/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pimpinan RSUP Dr Sardjito akhirnya ambil suara terkait unjukrasa karyawan yang memprotes THR Insentif yang hanya dibayarkan 30 persen pada Selasa (25/3/2025). RS tersebut mengklaim sudah membayarkan THR Insentif sesuai aturan.

"Tunjangan yang diberikan Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS Vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen.THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," papar Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju di Yogyakarta, Rabu (26/3/2025) petang.

Menurut Nusati, THR Insentif yang sudah dibayarkan kepada karyawan pun tidak ada pemotongan. Selain itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit.

THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU yang sudah dibayarkan  beragam sesuai dengan grade jabatan pada 19 Maret 2025. Yakni mulai dari Rp. 2.000.000 hingga Rp. 24.195.600. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini

Setelah adanya gejolak unjukrasa karyawan, pihak direksi mengambil sikap.Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.

Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing. Untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.

Pembayaran penyesuaian THR insentif ini sudah mulai dibayarkan kepada 3.129 karyawan pada 26 Maret 2025 ini. Jumlah ini terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.

"Karenanya pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya ratusan karyawan RSUP Dr Sardjito melakukan aksi unjukrasa menolak pembayaran THR Insentif hanya sebesar 30 persen di RS setempat pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Protes ini dilakukan karena beban kerja yang tinggi tidak sebanding dengan penghargaan yang mereka dapat. 

Baca Juga:Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi

Padahal karyawan menilai pelayanan di RS tersebut cukup luas dan kompleks. Mereka tidak hanya mengurus rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan namun juga ruang penunjang yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra demi kenyamanan pasien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini