"Balai TN Gunung Merapi juga telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, dan penjagaan di New Selo," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa imbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Status Level III (Siaga) tetap dipertahankan sejak 5 November 2020 berdasarkan pantauan BPPTKG
-Kemarin, 16 Juni 2025, tercatat penurunan guguran lava pijar dari 5 kali menjadi 3 kali ke arah Sungai Sat dan Putih; jarak luncur maksimum mencapai sekitar 1,7 km
Baca Juga:Mahasiswa Pecinta Alam Terjaring Razia Pendakian Ilegal Merapi, BPBD DIY Angkat Bicara
-BPPTKG juga memperingatkan potensi awan panas berada hingga radius 7 km, dan lontaran material bisa sampai 3 km dari puncak jika meletus eksplosif
-Asap kawah berwarna putih setinggi sekitar 100m juga masih terpantau
Situasinya masih cukup berbahaya lava pijar masih terjadi, potensi erupsi eksplosif masih tinggi, dan radius bahaya masih luas.
Oleh karena itu, pendakian ke puncak atau radius 3 km masih ditutup dan tidak dianjurkan sama sekali.
Beberapa konsekuensi juga bisa diberlakukan oleh pendaki bandel ini. Berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya (April 2025) dengan 20 pendaki ilegal, sanksi yang dikenakan antara lain:
Baca Juga:Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
Diblacklist selama 3 tahun, artinya dilarang mendaki gunung di kawasan konservasi Indonesia selama periode tersebut
Sosialisasi penutupan jalur & kampanye konservasi via unggahan media sosial setiap minggu selama 6 bulan, dengan pengawasan TNGM
Keterlibatan langsung dalam konservasi, seperti menyiapkan polybag media tanam dan menata persemaian bibit di resor TNGM
Pada pelanggar baru, langkah seperti ini juga akan diterapkan: pendaki ilegal dipanggil, diperiksa, lalu dikenai sanksi administratif dan tugas edukatif serta konservatif.