SuaraJogja.id - Sebanyak 320 ribu pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpotensi mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.
Saat ini prosesnya tinggal menunggu verifikasi akhir di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kalau data yang eligible kurang lebih seluruh DIY 320 ribu, yang eligible artinya sesuai tadi. Tapi setelah itu kita kirim ke Kemenaker untuk verifikasi akhir," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto, saat ditemui di Pemkab Sleman, Senin (16/6/2025).
Disampaikan Rudi, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim data terkait BSU ke Kemenaker pada batch pertama beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Gerebek Miras Ilegal di Jogja, Polisi Amankan Puluhan Botol dan Seorang Wanita
"Kalau batch pertama karena kantor pusat yang ngirim kami enggak tahu jumlahnya. 320 ribu itu yang berpotensi sewilayah DIY," ucapnya.
Adapun BSU ini mengacu pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.
"BSU ini ketentuannya sesuai Permenaker 5 bahwa pekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan April 2025 laporan upah atau gajinya maksimal 3,5 juta itu berhak menjadi calon penerima BSU," tuturnya.
"Kenapa saya bilang calon karena nanti yang memverifikasi akhir adalah kemenaker. Data itu udah kita upayakan terkumpul, batch 1 sudah dikirim kantor pusat kami ke kemenaker menunggu verifikasi," tambahnya.
Rudi bilang data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicek ulang dan disandingkan dengan data penerima program bantuan lain dari pemerintah untuk menghindari tumpang tindih bantuan yang sama.
Baca Juga:6 Juni 2025 Idul Adha Serentak, MUI DIY Ingatkan Soal Takbir Tertib dan Solidaritas Sosial
"Di kemenaker akan dicroscek dengan bantuan pemerintah lainnya biar enggak terdouble-double," ujarnya.
Pihaknya mengakui ada lonjakan pengunjung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Terkhusus para pekerja dan perwakilan perusahaan yang datang untuk memastikan informasi seputar BSU.
"Sangat banyak ke kantor langsung, ada pembina perusahaan juga, lewat call center juga, termasuk akses JMO agak tersendat, mungkin karena traffic banyak, mohon bersabar," ungkapnya.
Rudi mengatakan hingga saat ini memang belum ada BSU yang dicairkan. Namun pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada bulan Juni ini.
"Pencairan diupayakan oleh pemerintah di bulan Juni selesai 600 ribu berarti untuk dua bulan, Juni dan Juli dibayar di Juni. Lagi verifikasi mudah-mudahan prosesnya cepat selesai di kemenaker dan bisa langsung cair," ujar dia.
Kriteria Penerima dan Mekanisme Pencairan
BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia, pekerja dengan gaji maksimal R 3,5 juta per bulan dan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025.
Serta tidak sedang menerima bantuan PKH, dan bukan anggota TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan dalam dua termin (Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000), namun akan dibayarkan sekaligus di bulan Juni melalui transfer ke rekening pekerja.
Mekanismenya melalui transfer ke rekening pekerja penerima program yang berada di Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan/atau BSI.
Penting untuk diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Rudi menekankan bahwa pekerja dapat melakukan update data dan cek saldo JHT/upah dengan mudah melalui aplikasi JMO.
Selain itu, pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP yang tersedia di masing-masing perusahaan.
Perusahaan secara mandiri dapat memperbarui data karyawan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.