SuaraJogja.id - Di tengah maraknya pemberantasan judi online (judol) di seluruh Indonesia, sebuah pengungkapan kasus di Yogyakarta memberikan perspektif baru yang krusial: kekuatan laporan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar sindikat operator judi Online (judol), bukan semata-mata dari operasi intelijen senyap, melainkan berkat kepekaan dan keberanian warga sekitar.
Penangkapan lima orang pelaku judol pada akhir Juli lalu di Bantul, ditegaskan oleh Polda DIY sebagai buah dari partisipasi aktif publik.
Ini mematahkan anggapan bahwa operasi siber hanya mengandalkan teknologi canggih, sekaligus membuktikan bahwa mata dan telinga warga adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga:Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
Dari Curiga Tetangga Menjadi Operasi Siber Profesional
Kecurigaan seringkali menjadi awal dari pengungkapan kejahatan besar.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.
Ia meluruskan bahwa pemicu utama operasi ini adalah informasi langsung dari masyarakat yang merasa resah.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Slamet Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
Pernyataan ini menggarisbawahi alur kerja yang sinergis:
Inisiatif Warga: Laporan masuk mengenai aktivitas ganjil di sebuah lokasi.
Pengembangan Intelijen: Polisi mengembangkan informasi mentah tersebut untuk memetakan jaringan dan modus operandi.
Eksekusi Profesional: Tim Siber Ditreskrimsus melakukan penindakan terukur berdasarkan bukti yang kuat.
Modus 'Pemburu Promo' yang Berakhir di Penjara
![Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/58692-kasus-judi-online-di-jogja.jpg)
Dari hasil pemeriksaan, lima orang yang kini ditahan—terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS—ternyata menjalankan praktik judol dengan modus yang cukup unik.
Mereka bukanlah bandar besar, melainkan pemain yang mengeksploitasi sistem promosi situs judi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegas AKBP Slamet.
Secara sederhana, mereka membuat banyak akun baru di berbagai situs judi untuk mengklaim bonus atau promo selamat datang, lalu menggunakannya sebagai modal untuk bermain.
Meskipun terlihat seperti pemain biasa, aktivitas terkoordinasi mereka sudah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir.
Pesan Tegas Polda DIY: Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online
Polda DIY memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada para operator lapangan.
Proses penyidikan terus berjalan untuk memburu kemungkinan adanya bandar atau jaringan yang lebih besar di belakang mereka. Komitmen penegakan hukum ini berlaku untuk semua level yang terlibat.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut Slamet dengan tegas.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, secara khusus mengapresiasi peran masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," tegas Ihsan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, karena judi online adalah kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Kasus di Yogyakarta ini menjadi pengingat penting bahwa perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat. Dibutuhkan kolaborasi aktif antara warga yang peduli dan polisi yang responsif untuk menciptakan ruang digital dan lingkungan yang aman dari praktik ilegal.