- Pemerintah pusat mendorong WFA ASN untuk efisiensi BBM dan biaya operasional kantor, namun Pemda DIY mencermati dampaknya.
- Pemda DIY mempertanyakan efektivitas pengurangan konsumsi BBM serta potensi kekurangan jam kerja ASN menjadi 32 jam per minggu.
- Pemda DIY berpendapat efisiensi dapat dicapai melalui pembatasan kendaraan dinas daripada penerapan WFA total karena layanan publik.
SuaraJogja.id - Pemerintah pusat mulai mendorong penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya operasional perkantoran.
Namun Pemda DIY masih mencermati secara hati-hati implementasi kebijakan tersebut. Sebab aturan tersebut terkait dengan efektivitas kerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Jumat (27/3/2026) mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan pandangan tersebut kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X. Menurutnya, penerapan WFA tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya, baik terhadap kinerja ASN maupun efisiensi anggaran yang diharapkan.
"Apakah ketika satu minggu misalnya Jumat kita off-kan dan kita WFA-kan itu benar-benar mengurangi konsumsi bahan bakar atau tidak. Jangan-jangan nanti malah tetap jalan juga," ujarnya.
Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
Menurut Made, pemda masih membutuhkan data yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menekan konsumsi BBM dan biaya operasional secara signifikan.
Sebab selain soal efisiensi energi, persoalan pengaturan jam kerja ASN juga masih perlu dicermati. Dalam aturan kepegawaian, ASN diwajibkan memenuhi jam kerja sekitar delapan jam per hari.
"Jika skema kerja dilakukan hanya empat hari dalam seminggu dengan satu hari WFA, maka total jam kerja hanya mencapai sekitar 32 jam," tandasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya berpotensi menimbulkan persoalan baru. Misalnya perlunya penambahan jam kerja pada hari-hari tertentu agar target jam kerja mingguan tetap terpenuhi.
Padahal karakter pekerjaan pemda juga berbeda dengan sektor swasta yang relatif lebih fleksibel dalam penerapan kerja jarak jauh. Di lingkungan pemda, banyak pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sehingga tidak bisa sepenuhnya dilakukan dari luar kantor.
Baca Juga:Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
"Kalau dunia usaha mungkin bisa. Tapi kalau di daerah ini kan pelayanan publik, termasuk administrasi perkantoran dan lain-lain itu tidak semuanya bisa di-handle di luar. Banyak yang harus tetap dilakukan di kantor," tandasnya.
Made menyebut, kebijakan WFA harus mempertimbangkan karakter pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung antara aparatur dan masyarakat. Banyak proses administrasi maupun pelayanan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik ASN di kantor pemerintahan.
Karena itu Pemda DIY menilai penerapan kebijakan efisiensi tidak selalu harus melalui skema WFA.
Sebagai alternatif, Pemda DIY justru melihat peluang efisiensi melalui kebijakan lain, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas atau penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan.
Kebijakan seperti car free day bagi kendaraan dinas tertentu juga pernah diuji coba. Hal itu sebagai langkah untuk menekan konsumsi bahan bakar tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik.
"Kalau bicara penghematan bahan bakar, mungkin bisa dengan kebijakan seperti car free day untuk kendaraan dinas tertentu. Itu mungkin lebih efektif," ujarnya.