- Fenomena main hakim sendiri marak terjadi di berbagai daerah termasuk Yogyakarta karena hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
- Pakar hukum UMY Danang Wahyu Muhammad menyatakan pada 28 Juli 2026 bahwa kekerasan massa lahir akibat frustrasi masyarakat terhadap aparat.
- Tindakan menghakimi secara sepihak dikhawatirkan merusak fondasi negara hukum serta mengancam keselamatan orang yang belum tentu terbukti bersalah.
SuaraJogja.id - Fenomena main hakim sendiri terus saja terjadi. Terbaru maling ayam di Buleleng tewas dikeroyok massa dan tukang tahu yang mabuk di Tasikmalaya dihajar warga usai ugal-ugalan menyetir.
Di DIY, sejumlah kasus serupa terjadi. Dari berbagai penelusuran, pada Februari 2026 lalu, tujuh warga Sleman dijatuhi hukuman penjara antara delapan hingga 10 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga hendak terlibat tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan pada 24 Mei 2026, minibus hitam dikejar massa dari Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. Kendaraan tersebut jadi sasaran perusakan massa yang marah akibat kesalahpahaman.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Danang Wahyu Muhammad di Yogyakarta, Selasa (28/7/2026) menyatakan, ketika masyarakat mulai tidak percaya kepada hukum, jalanan bisa berubah menjadi ruang pengadilan. Massa menjadi hakim, amarah menjadi jaksa, dan kekerasan menjadi vonis.
Baca Juga:Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
"Ini jadi alarm keras persoalan penegakan hukum tidak lagi sebatas soal aparat dan regulasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik yang semakin tergerus," paparnya.
Menurut Danang, maraknya tindakan main hakim sendiri tidak dapat dilepaskan dari munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat melihat bagaimana polisi, jaksa, hingga hakim menjalankan kewenangannya.
Ketika muncul kesan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka rasa frustrasi publik dapat berubah menjadi tindakan di luar hukum. Kemarahan kemudian dapat diwujudkan dalam bentuk main hakim sendiri.
Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum formal akhirnya mengambil jalan pintas dengan menghukum seseorang berdasarkan penilaian massa.
"Konsekuensi logis dari tidak jalannya aparat sebagaimana yang sudah diatur. Kalau kemudian ada kasus diserahkan ke polisi dan tidak diselesaikan dengan baik karena masyarakat kan marah. Ya kemarahannya diwujudkan dalam bentuk seperti itu. Main hakim sendiri," tandasnya.
Baca Juga:Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII
Danang menyebut, kasus main hakim sendiri memang memicu perdebatan publik. Di satu sisi, masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap keamanan. Namun di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap orang yang diduga hendak melakukan kejahatan tetap tidak dapat dibenarkan ketika dilakukan di luar koridor hukum.
Berbagai peristiwa main hakim sendiri menjai contoh betapa mudahnya konflik personal berubah menjadi kekerasan kolektif. Ketika emosi mengambil alih dan hukum tidak lagi menjadi rujukan pertama, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berujung pada hilangnya nyawa.
Rangkaian peristiwa main hakim sendiri memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan. Massa dapat dengan cepat bergerak berdasarkan informasi, persepsi, atau kemarahan yang belum tentu seluruhnya terverifikasi.
Danang menambahkan, persoalan utamanya bukan semata-mata karena masyarakat tidak memahami hukum. Masalah yang lebih besar adalah ketika masyarakat melihat hukum dan aparat penegak hukum tidak bekerja sebagaimana yang mereka harapkan.
Padahal secara sistem, Indonesia telah memiliki aturan dan mekanisme penegakan hukum. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa menjalankan fungsi penuntutan, sedangkan hakim memutus perkara berdasarkan proses persidangan.
Namun besarnya kewenangan aparat harus diikuti dengan tanggung jawab. Ketika aparat justru dianggap bermain-main atau tidak menyelesaikan perkara secara baik, kepercayaan publik akan runtuh.