- Fenomena main hakim sendiri marak terjadi di berbagai daerah termasuk Yogyakarta karena hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
- Pakar hukum UMY Danang Wahyu Muhammad menyatakan pada 28 Juli 2026 bahwa kekerasan massa lahir akibat frustrasi masyarakat terhadap aparat.
- Tindakan menghakimi secara sepihak dikhawatirkan merusak fondasi negara hukum serta mengancam keselamatan orang yang belum tentu terbukti bersalah.
"Kalau sistemnya sudah ada, kemudian aparatnya bermain-main, ya bagaimana?" katanya.
Kondisi inilah yang dinilai Danang sangat mengkhawatirkan. Sebab ketika masyarakat tidak lagi percaya kepada hukum, mereka dapat mulai merasa menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri merupakan tindakan yang sah.
Padahal persoalan itulah yang jadi bahaya terbesar. Seseorang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan belum tentu benar-benar bersalah. Proses hukum mestinya diperlukan untuk memastikan fakta, memeriksa bukti, menghadirkan saksi serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendapatkan keadilan.
Namun ketika semua itu digantikan oleh keputusan massa, tidak ada lagi jaminan kebenaran akan menjadi dasar tindakan.
Yang tersisa hanyalah amarah.
Baca Juga:Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
"Main hakim sendiri sampai orang meninggal dibunuh menjadi kekhawatiran serius yang perlu diperhatikan ketika kepercayaan terhadap sistem hukum semakin melemah," tandasnya.
Danang menilai kemarahan masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari respons pemerintah dan perilaku elite politik. Ketika masyarakat menyampaikan keresahan tetapi mendapatkan jawaban yang dianggap tidak menyelesaikan persoalan, maka frustrasi publik justru dapat semakin membesar.
Padahal masyarakat, lanjutnya tidak hanya membutuhkan aturan. Mereka membutuhkan bukti bahwa aturan tersebut benar-benar berlaku secara adil.
Hukum yang hanya terlihat kuat di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan justru dapat melahirkan sinisme. Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, penanganan perkara yang dianggap tidak transparan, atau aparat yang dinilai tidak konsisten, kepercayaan akan terkikis sedikit demi sedikit.
"Jika hukum tidak mampu memberikan keadilan, akhirnya masyarakat menciptakan keadilan sendiri. Inilah yang harus dihentikan," tandasnya.
Baca Juga:Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII
Karenanya Danang kembali mengingatkan fenomena main hakim sendiri, termasuk di DIY seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Penegakan hukum yang lamban, tidak transparanatau dianggap tebang pilih bukan hanya berisiko merusak citra institusi.
Kondisi itu dapat mendorong masyarakat mengambil alih peran negara dengan cara-cara yang justru melahirkan kekerasan baru. Sebabbatas antara kemarahan, pembelaan diri, pencegahan kejahatan dan main hakim sendiri bisa menjadi sangat tipis.
Karena itu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum bukan lagi sekadar agenda reformasi institusi. Ini adalah kebutuhan mendesak untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran kekerasan karena negara hukum tidak boleh kalah oleh hukum rimba.
"Jika masyarakat mulai memilih jalanan sebagai tempat mencari keadilan, maka yang sesungguhnya sedang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap aparat, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi