- Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di PN Yogyakarta tanpa mengajukan eksepsi pada Selasa.
- Jaksa mendakwa para pengasuh melakukan kekerasan seperti menenggelamkan anak rewel, mengikat, dan membiarkan bayi di lantai.
- Para terdakwa juga menempatkan 17 anak berdesakan dalam satu ruangan tanpa ventilasi dan pendingin udara memadai.
SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026) digelar tanpa eksepsi atau pembelaan.
Sebanyak 11 terdakwa yang berperan sebagai pengasuh di daycare seperti FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28) hanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dala dakwaannya , JPU mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Salah satu fakta yang mencuat dalam sidang perdana perkara tersebut yakni adanya anak yang diduga ditenggelamkan ke dalam bak mandi.
JPU, Sigit Kristianto, mengatakan dugaan tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
Baca Juga:Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
"Ada sebagian anak yang seperti itu," kata Sigit saat ditemui usai persidangan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Yogyakarta itu, tindakan menenggelamkan anak tersebut diduga terjadi ketika anak-anak yang masih kecil atau bayi sedang rewel. Kondisi tersebut diduga memicu emosi pengasuh hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Mungkin karena kemudian ya namanya anak kan bisa rewel-rewel. Mungkin karena kemudian ya tersulut emosi. Nanti di sidang lah kita lihat bagaimana itu kok bisa sampai seperti itu," ujarnya.
Kasus tersebut menyeret 11 terdakwa yang seluruhnya disebut berstatus sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha. Dalam dakwaannya, JPU menggunakan dakwaan kombinasi, yakni kumulatif dan alternatif.
Selain dugaan menenggelamkan anak, JPU juga mengungkap sejumlah bentuk perlakuan terhadap anak yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Para pengasuh didakwa melakukan tindakan pengikatan, membiarkan anak-anak yang masih bayi berada di lantai hingga menempatkan mereka di ruangan gelap.
Baca Juga:Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
Kondisi ruang daycare juga menjadi dakwaan. Sigit menyebut ruangan yang seharusnya hanya digunakan sekitar empat sampai lima orang justru diisi hingga 17 anak.
Kondisi tersebut disebut membuat anak-anak berada dalam keadaan berdesak-desakan serta tanpa ventilasi dan pendingin udara yang memadai.
"Di situ sampai 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," jelasnya.
Dengan tidak adanya esepsi, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan mengungkap lebih jauh dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Sementara itu, perkara yang menjerat kepala sekolah dan ketua yayasan disidangkan dalam berkas terpisah. Sigit memastikan keduanya akan menjalani proses persidangan tersendiri.
"Sidang kepala sekolah dan ketua yayasan digelar terpisah," jelasnya.