Berujung #UGMBohongLagi, Begini Kasus yang Dialami Agni dan Maria

Maria pun berdiri menuju rak buku itu, dan tiba-tiba EH memeluknya dari samping.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 18 Desember 2019 | 16:52 WIB
Berujung #UGMBohongLagi, Begini Kasus yang Dialami Agni dan Maria
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock).

Peristiwa terjadi ketia Agni tidur. Tiba-tiba ia merasakan HS memeluknya. Namun, Agni tak berani berteriak dan memilih untuk menjauhi HS, tetapi HS menahan tubuh Agni dan memaksa Agni menuruti keinginannya. Setelah diselimuti ketakutan, Agni akhirnya berani melawan karena tak tahan lagi dipaksa HS hingga merasa kesakitan.

Kejadian ini kemudian diceritakan Agni ke temannya di Jogja hingga kemudian diketahui seluruh anggota subunit KKN Agni.

Meski menjadi korban dalam kejadian ini, Agni justru disalahkan sejumlah pihak karena dianggap merusak nama baik UGM, yang kemudian menyebabkan trauma dan depresi pada diri Agni.

Peraturan rektor tentang kekerasan seksual

Baca Juga:PBSI Liburkan Atlet Jelang Natal dan Tahun Baru, Kecuali...

Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) selesai menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.

Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.

Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.

Pada Kamis (12/12/2019) Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir alias Fathur dan temannya, Azhar Jusardi Putra, menagih janji kampusnya untuk mengesahkan peraturan itu pada 13 Desember.

Namun, setelah hari itu berlalu, janji tak ditepati sampai kemudian #UGMBohongLagi menjadi trending topic di Twitter.

Baca Juga:Kisah Pemilik Warung Derek di Balik Hotel Berbintang di Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Panut kemudian meyakinkan bahwa draf peraturan tersebut tidak ada masalah dan siap untuk disahkan. Kendati demikian, ia ragu jika draf peraturan itu bisa disahkan akhir tahun ini.

"Sebetulnya tak ada persoalan tinggal menunggu rapat pleno Senat Akademik. Tapi Minggu depan sudah banyak tanggal merah jadi mungkin sulit kalau terealisasi tahun ini. Harapannya Januari saja yang dipercepat tanggalnya pertenggahan Januari paling lambat selesai," terangnya, Selasa (17/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak