Diperpanjang, Penutupan Objek Wisata Bantul Berlangsung Sampai 30 Juni

Perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi tetap diminta melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 01 Juni 2020 | 09:35 WIB
Diperpanjang, Penutupan Objek Wisata Bantul Berlangsung Sampai 30 Juni
Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta - (SUARA/Yulita Futty)

SuaraJogja.id - Penutupan sementara objek wisata di Kabupaten Bantul, yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, diperpanjang Pemkab Bantul sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan tentu demi mencegah kerumunan, yang berpotensi memperluas penularan COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya di Bantul, Minggu (31/5/2020).

Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi diminta melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.

Baca Juga:Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi

"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," tutur Helmi, dikutip dari ANTARA.

Kemudian, mereka juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.

Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.

"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," sebut Helmi.

Pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi akan dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.

Baca Juga:Kekhawatiran Terkena Corona Saat Tempat Ibadah Dibuka, Ya Kita Berdoa Saja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak