SuaraJogja.id - Sebanyak 75 calon lurah yang berkompetisi pada Pemilihan Lurah Se-Kabupaten Bantul langsung dikarantina di tempat tertentu usai menggugurkan hak pilihnya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi potensi bentrokan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Suparman mengatakan, memang tidak ada pasal yang mewajibkan karantina kepada calon lurah, tetapi kebijakan itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing panitia Pemilihan Lurah dan kapanewon setempat.
"Kebijakan sejatinya tergantung panewu masing-masing. Tujuan dari karantina sendiri adalah untuk mengendalikan kontestan dan mengantisipasi adanya kerawanan. Mereka biasa dikumpulkan di kantor panewu. Selain itu, alat komunikasi mereka juga dikumpulkan. Ini sebagai upaya antisipasi potensi kerawanan,” kata Suparman, dihubungi wartawan, Minggu (27/12/2020).
Suparman menyatakan, kebijakan karantina itu dilakukan karena khawatir jika semua calon lurah dibebaskan berkeliaran selama proses pemungutan suara akan menimbulkan potensi suasana memanas usai pemungutan suara berlangsung.
Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, Pemilihan Lurah di Bantul Gunakan Tusuk Sate
Oleh sebab itu, mereka ditempatkan di satu tempat khusus, steril dari para pendukung, dan harus dijaga aparat keamanan.
Kebijakan karantina kepada calon lurah diberlakukan di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Karanggondang, Pendowoharjo, Budi Eko Cahyono, menjelaskan, kebijakan karantina itu memang sudah dilakukan pada pemilihan lurah 2 tahun sebelumnya.
"Iya calon lurah ditempatkan khusus setelah mereka melakukan pencoblosan di TPS-nya. Namun tempatnya tergantung dari pihak desa dan kecamatan," ungkap dia.
Pihaknya tak menampik kebijakan itu untuk menanggulangi adanya potensi kerawanan atau hal yang tak diinginkan.
Baca Juga:Jelang Pemilihan Lurah, Kapolres Bantul Minta Semua Jaga Kondisi
"Jadi calon ini diharapkan bisa menjaga suasana kondusif. Apalagi bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan," jelas dia.
Budi menjelaskan di TPS 9, terdapat 341 Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Hingga pukul 11.30 WIB, sudah ada 200 warga yang menggunakan hak suaranya.
Pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan sama seperti Pilkada Bupati-Wakil Bupati Bantul 2020.
"Mereka wajib pakai masker sebelum masuk ke TPS, lalu mencuci tangan, cek suhu tubuh. Selanjutnya kami berikan sarung tangan plastik dan diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos," ungkapnya.
Prediksi pemungutan suara selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya penghitungan suara dilakukan di masing-masing TPS.
"Prediksi pukul 13.00 selesai pemungutan suaranya. Kira-kira sore selesai penghitungan suaranya dan kami serahkan ke pihak desa," ujar Budi.