SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman terus mengupayakan penambahan tempat tidur perawatan untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan. Penambahan tempat tidur sendiri ditargetkan dapat sebanyak 30 sampai dengan 40 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menuturkan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan beberapa rumah sakit rujukan Covid-19.
"Intinya kami terus memastikan kesiapan RS untuk menambah tempat tidur pasien Covid-19 sebanyak 30 sampai dengan 40 persen. Kami terus koordinasi dengan RS," ujar Joko pada Senin (4/1/2020).
Joko menyampaikan, tidak hanya akan menambah tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 saja, pihaknya juga akan melakukan penambahan tempat tidur di puskesmas-puskesmas pendukung.
Baca Juga:Khawatir Klaster Libur Nataru, Pemprov DKI Tambah Tiga RS Rujukan Covid-19
Penambahan ini ditujukan bagi ibu yang bakal bersalin, tetapi berstatus positif Covid-19. Hal ini demi kenyamanan sang ibu dan lingkungan sekitarnya.
"Kami utamakan untuk ibu bersalin dengan status positif Covid-19. Maka itu puskesmas terus kami lakukan persiapan," ungkapnya.
Diungkapkan Joko, kapasitas tempat tidur se-provinsi DIY total tempat tidur kritikal terdapat 64 buah dan terisi 46, sehingga hanya tersisa 18 buah. Sementara untuk tempat tidur non-kritikal, terdapat 577 buah dan terisi 508 dengan menyisakan 69 saja.
"Untuk kapasitas tempat tidur disepakati berada di level provinsi atau lintas kab/kota," tuturnya.
Disinggung terkait pengawasan isolasi mandiri bagi para pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Joko mengakui masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya. Merespons hal itu, pihaknya akan memperketat isolasi mandiri dengan melibatkan seluruh elemen hingga ke tingkat RT.
Baca Juga:Beredar Video Jenazah Pasien Covid-19 Dibakar, Ini Penjelasan RS Immanuel
"Jadi setiap ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sekarang harus diketahui oleh RT setempat. Isolasi mandiri itu ada yang sudah positif Covid-19, kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah ini relatif lebih ketat. Sebetulnya yang tidak ketat itu karantina mandiri, sehingga orang yang entah bergejala atau pelaku perjalanan kemudian diperiksa nunggu hasil pemeriksaan ini namanya karantina mandiri. Ini mungkin karena dia tidak isolasi mandiri statusnya jadi kurang ketat pengawasannya, masih bisa keluar rumah," paparnya.
Menurut Joko, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah berpotensi menularkan kepada keluarga yang tinggal serumah. Maka dari itu, memang langkah paling efektif adalah merawat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di rumah sakit.
"Prinsipnya sebenarnya harus seperti itu. Intinya yang kita tekankan sekarang untuk memperketat pengawasan isolasi mandiri jika memang dilakukan di rumah. Sebab sekarang yang paling banyak memang dari penularan keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkapkan, sejumlah daerah dengan keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tertinggi. Tercatat ada enam daerah yang menjadi sorotan Kemenkes.
Berdasarkan data Kemenkes, enam daerah itu yakni Kota Bandung, Kabupaten Sleman, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Jember, Kota Semarang, dan Kota Makassar. Dalam data Kemenkes, enam wilayah itu disebutkan perlu mendapatkan intervensi khusus.
Hal tersebut dikarenakan, jika tidak ada tindakan lebih lanjut, maka akan ada pasien Covid-19 yang tidak bisa dirawat di rumah sakit akibat tidak mendapat tempat tidur.