Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara jual beli lapak/kios di Taman Parkir Abu Bakar Ali, terendus oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Pihaknya menetapkan seorang pria berisinial ES (54), yang juga Ketua Koperasi Malioboro Abu Bakar Ali (Komaba), sebagai tersangka.
Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Yogyakarta Lilik Andriyanto menjelaskan, ES ditengarai merugikan uang negara melalui Pemkot sebesar Rp4,1 miliar. Kasusnya akan segera disidangkan.
5. 72 Warga Positif Covid-19 di Bronggang Suruh Mulai Dipindahkan ke Isoter
Baca Juga:Menteri Luhut Minta Pengunjung Malioboro Bawa Kartu Vaksin, Ini Respons Pemkot
Sebanyak 72 warga di Pedukuhan Bronggang Suruh, Argomulyo, Cangkringan, Sleman dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini koordinasi masih terus dilakukan untuk mengupayakan perpindahan warga positif tersebut ke selter isolasi terpadu.
Lurah Argomulyo Danang Hendri mengatakan, sejak Kamis (5/8/2021) malam beberapa warga sudah sempat dievakuasi. Sejumlah warga tersebut dibawa menuju ke Rusun ASN PU di Maguwoharjo Sleman.
Baca Juga:Ketua Koperasi di Jogja Korupsi Parkir ABA Rp4,1 M, Walkot: Di Komaba Cari Duit Sana Sini