Dijatuhi Vonis 16 Tahun Penjara Kasus Sate Beracun, Begini Curahan Hati Nani Aprilliani

Nani Aprilliani Nurjaman dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam kasus sate beracun yang menewaskan seorang anak di Bantul.

Galih Priatmojo
Senin, 13 Desember 2021 | 17:13 WIB
Dijatuhi Vonis 16 Tahun Penjara Kasus Sate Beracun, Begini Curahan Hati Nani Aprilliani
Agenda sidang kasus sate beracun dilaksanakan secara online di PN Bantul pada Senin (15/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa Nani Aprilia Nurjaman. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Lebih lanjut, Nani menolak berkomentar terkait dengan Aiptu Tomi ataupun alasan dirinya memilih racun sianida. Ia mengaku jalani saja apa yang ada ke depan, apalagi di depan banyak program yang dilakukan oleh pihak lapas. 

Ingin Pindah Lapas

Nani mengaku sudah menerima dengan putusan yang telah ditetapkan majelis hakim. Dirinya akan menjalani saja proses hukuman tersebut karena di dalam LPP Yogyakarta banyak program yang bisa ia ikuti sehingga mampu melupakan kesedihan yang ia alami.

Nani sendiri mengaku ingin bisa dekat dengan keluarganya sehingga jika memungkinkan dirinya ingin mengajukan permohonan agar bisa pindah ke Lapas yang lebih dekat dengan keluarganya. Karena dekat dengan keluarga akan memberikan dukungan moral yang bisa membesarkan hatinya menjalani proses hukum tersebut.

Baca Juga:Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya

"Dekat dengan keluarga itu kan bisa membesarkan hati saya. Apalagi Majalengka ke Jogja kan jauh," tutur dia. 

Kini ia berusaha menjalani hukuman tersebut karena sudah merupakan konsekuensi tindakan gelap matanya. Dirinya mengaku sudah kerasan tinggal di LPP Yogyakarta karena bertemu dengan keluarga baru dan selalu ditemani dengan petugas-petugas yang baik.

Bahkan, apa yang terjadi di dalam Lapas tidak seburuk yang dibayangkannya. Kehidupan di dalam LPP Kelas IIA Yogyakarta tidak seperti yang dibayangkan oleh khayalak umum di mana sering terjadi kekerasan ataupun sesuatu yang menakutkan.

"Tidak seperti yang dibayangkan selama ini. Apalagi berita tentang kekerasan di dalam Lapas, itu sama sekali tidak ada di sini,"terangnya.

Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021).  ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Kepala LPP Yogyakarta, Ade Agustina menuturkan akan berusaha mendukung keinginan dari Nani jika memang ingin pindah Lapas yang lebih dekat dengan keluarga. Semua keinginan dari Nani akan ia proses agar yang bersangkutan bisa menjalani hukuman dengan nyaman.

Baca Juga:Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara

Bahkan, jika Nani nanti tidak mengajukan banding ataupun melakukan proses hukum lainnya, maka mulai tahun depan Nani bisa mendapatkan berbagai keringanan dari negara jika yang bersangkutan berkelakuan baik. Nani bisa mendapatkan berbagai remisi sehingga nanti bisa menjalani hukuman lebih singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak