Budi memastikan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait dengan sejumlah petugas yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Termasuk dengan penarikan dan penonaktifan lima orang petugas Lapas Pakem yang itu murni dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
"Kami belum pernah menyampaikan saran itu (pengaktifan kembali), itu pasti karena akan menunggu LAHP kami selesai dulu. Dan kalau sudah terjadi (promosi jabatan) kan tidak mungkin ditunda," jelasnya.
Diketahui saat ini LAHP dari ORI DIY sendiri sudah memasuki tahap akhir. Masih ada proses kompilasi keterangan saksi, terperiksa serta tahapan analisis akhir yang perlu dilakukan.
"Kalau hasil kesimpulan kita kuat menyatakan bahwa ada pihak-pihak petugas tertentu yang terbukti dan dominan kemudian ternyata orang-orang itu bukan mendapatkan sanksi tapi malah dipromosikan, akan menjadi catatan tersendiri di LAHP. Mau seperti apa treatment kepada mereka itu kita harus diskusikan lagi," pungkasnya.
Baca Juga:Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik
Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh oknum-oknum di Lapas Pakem tersebut.
Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021) lalu. Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.