SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang masyarakat melakukan takbir keliling. Tujuannya agar mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta menyampaikan, pada saat malam takbiran jawatannya akan mengagendakan patroli gabungan. Itu dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang larangan pelaksanaan takbir keliling.
"Kami coba untuk melakukan pengawasan supaya masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling," ujar dia, Sabtu (30/4/2022).
Menurutnya, takbir keliling dilarang lantaran bisa jadi suatu kerawanan terkait protokol kesehatan (prokes). Sekaligus tidak menutup kemungkinan terkait keamanan dan ketertiban.
Baca Juga:Bupati Bantul Tinjau 3 Pospam: Ada Kenaikan Volume Kendaraan
"Saat malam takbiran ada operasi gabungan (bersama TNI dan Polri)," katanya.
Kemudian untuk sinergitas dengan wilayah, pihaknya coba akan melakukan monitoring dengan kalurahan. Dalam hal ini adalah sembilan kalurahan yang berbatasan langsung dengan Kota Jogja.
"Arahnya memang untuk mengantisipasi kemungkinan mobilitas dari anak-anak muda yang berpotensi timbul gesekan saat malam takbiran," ujarnya.
Berdasarkan pemetaan, gesekan antar kelompok sering terjadi di jalur ring road. Sehingga dia meminta dari pemerintah kalurahan bersama kapanewon mengantisipasi gesekan yang bisa terjadi di perbatasan.
"Walau pun kemarin sudah mengimbau kepada panewu dan lurah bagaimana cipta kondisi wilayah dengan mengaktifkan keberadaan satlinmas yang ada di wilayah masing-masing supaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban," terangnya.
Baca Juga:Waspadai Pelaku Wisata Nuthuk Saat Lebaran, Dispar Bantul Peringatkan Ada Sanksi
Di samping pengendalian dan pengawasan prokes atas aktivitas-aktivitas yang ada di masyarakat. Satpol PP Bantul menindaklanjuti surat dari Gubernur DIY nomor 50/582 tentang upaya penanganan kejahatan jalanan.
"Kami juga antisipasi terjadinya aksi kejahatan jalanan," imbuhnya.