Terhadap tersangka RB dan JNEE dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan untuk kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.
"Selanjutnya terhadap kasus ini terus dikembangkan dan kami dalami guna membuat perkara lebih terang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Sedangkan untuk penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari. Hingga kemudian berlanjut pada kerusuhan yang pecah di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin.