Polisi Telah Amankan Empat Tersangka Kasus Kericuhan Babarsari, Satu Orang Masih DPO

untuk tersangka AL alias L dan YDM merupakan dua orang yang berperan dalam penyerangan di wilayah Jambusari pada Sabtu (2/7/2022) pagi atau setelah kericuhan di tempat karaoke

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:40 WIB
Polisi Telah Amankan Empat Tersangka Kasus Kericuhan Babarsari, Satu Orang Masih DPO
Empat tersangka rentetan kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman diamankan di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Terhadap tersangka RB dan JNEE dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.

Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.

"Selanjutnya terhadap kasus ini terus dikembangkan dan kami dalami guna membuat perkara lebih terang," tandasnya.

Baca Juga:Pelaku Kerusuhan di Babarsari Menyerahkan Diri, Talla Alor: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya Kepada Publik DIY

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.

Sedangkan untuk penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari. Hingga kemudian berlanjut pada kerusuhan yang pecah di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak