Potensi Kerawanan PSU Tinggi, 21 TPS di DIY Dijaga Ketat

Tingginya potensi kerawanan, menurut Umi bukan tanpa alasan. Sebab sesuai UU nomor 7 Tahun 2017, PSU hanya diperbolehkan digelar satu kali.

Galih Priatmojo
Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:07 WIB
Potensi Kerawanan PSU Tinggi, 21 TPS di DIY Dijaga Ketat
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY Umi Illiyina menyampaikan tentang PSU di Yogyakarta, Jumat (23/02/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Memang bervariasi karena kondisinya tiap kota/ kabupaten berbeda [pelanggarannya]. Tapi memang yang terbanyak ialah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, di beberapa kasus kami temukan hasil pengawasan di Bawaslu bahwa ada pemilih yang dia tidak urus formulir model A5 atau formulir model A Surat Pindah Memilih dan dia terdaftar di DPT asal tapi dia coblos di TPS tersebut," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak