TPST Tamanmartani dan Sendangsari tidak akan menerima sampah organik yang dapat menimbulkan bau busuk. Sebelum diproses menjadi RDF, sampah dari masyarakat yang dibuang langsung maupun lewat jasa pembuang sampah akan disortir di transfer depo.
Apabila sampah yang dikirim ke transfer depo diketahui sampah basah atau organik, maka petugas akan menolak dan dikembalikan.

"Kunci keberhasilan permasalahan sampah adalah bagaimana kesadaran masyarakat untuk mengolah dan memilah. Pemerintah Kabupaten Sleman sudah berusaha untuk mengatasi, tetapi peran masyarakat juga sangat penting. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan, Sleman menjadi rumah bersama," pungkasnya.