Ratusan Merek Masih Beredar, Pemerintah Didesak Tindak Tegas Bos Rokok Ilegal

Disampaikan Adhi, selama ini penindakan rokok ilegal hanya dilakukan sebatas penyitaan terhadap barang-barangnya saja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Februari 2025 | 15:21 WIB
Ratusan Merek Masih Beredar, Pemerintah Didesak Tindak Tegas Bos Rokok Ilegal
Diskusi bertajuk 'Tangkap Bos Rokok Ilegal' di Bale Merapi, Sleman, Senin (24/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Indonesia Legal mendesak pemerintah turun tangan menindak peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal dinilai dapat mematikan industri rokok legal di tanah air.

Juru Bicara Indonesia Legal, Wahyu Adhi Prabowo mengatakan pihaknya mencatat ada ratusan rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Setidaknya ada 296 merek rokok ilegal yang ditemukan masih beredar sekarang.

"Kita ingin tindak lanjut dari pemerintah pihak berwenang untuk mengakhiri peredaran rokok ilegal," kata Adhi disela acara diskusi bertajuk 'Tangkap Bos Rokok Ilegal' di Bale Merapi, Sleman, Senin (24/2/2025).

Disampaikan Adhi, selama ini penindakan rokok ilegal hanya dilakukan sebatas penyitaan terhadap barang-barangnya saja. Setelah itu tidak ada tindaklanjut dari pihak berwenang terkait rokok ilegal.

Baca Juga:Bupati Sleman Berangkat ke Akmil Magelang, Dapat Restu PDIP Meski Ada Larangan Megawati

"Kasus-kasus rokok ilegal itu hanya sebatas penyitaan, penangkapan barang-barangnya saja tapi tokoh utama bosnya tidak pernah tertangkap," tandasnya.

Apalagi, Adhi bilang peredaran rokok ilegal itu tidak sejalan dengan kesejahteraan para tembakau petani maupun bisnis tembakau sendiri. Pihaknya khawatir jika ini dibiarkan terus menerus maka industri tembakau legal di Indonesia akan gulung tikar.

Hal itu kemudian bakal berpengaruh lebih luas ke nasib buruh, pekerja hingga sales rokok legal. Kondisi itu tentu merugikan negara sendiri. 

Padahal rokok kretek merupakan industri nasional yang memiliki kontribusi sangat besar bagi penerimaan negara. Dari catatan, pada 2023 pendapatan negara dari industri rokok mencapai Rp213 triliun dan 2024 sebesar Rp216,9 triliun.

Pendapatan ini berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah atau Pajak Rokok, serta Pajak Penghasilan (PPh) dari buruh rokok dan perusahaan rokok. Pendapatan tersebut seharusnya bisa lebih besar jika tidak terjadi kebocoran akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:Resmi Dilantik, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Siap Junjung Tinggi Hak Rakyat Sleman

"Jadi yang dirugikan itu nantinya selain pemerintah, para pekerja rokok industri itu sendiri akan sangat terancam nanti," ucapnya.

Apalagi ketika rokok ilegal ini nanti yang menjadi budaya, Adhi menyebut kondisi itu akan menjadi tantangan berat. Belum lagi dengan era teknologi sekarang ini yang kian memudahkan pemesanan.

"Ini yang kenapa bisa terjadi dan kenapa tidak bisa dihentikan secara masif akar-akarnya stop begitu karena ini sangat berbahaya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak