Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021

Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterima Pemda DIY untuk dilakukan tindaklanjut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:52 WIB
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
Suasana peringatan hari Pancasila di Jalan Malioboro Selasa (1/6/2021) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Ombudsman berharap tindaklanjut dari proses ini tidak sampai kemudian menjadi rekomendasi. Dalam artian proses tindaklanjut itu benar dilakukan oleh Gubernur. 

"Harapan kami tidak sampai ke rekomendasi begitu, ini dijalankan meninjau ulang diartikan sendiri simpulannya. Apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan lalu diproses lagi dan sebagainya itu disimpulkan sendiri," ucapnya.

Dalam hal ini, diharapkan Budi terdapat proses-proses dialog dengan masyarakat dalam merumuskan tindaklanjut dari Pergub itu. Terlebih masyarakat dinilai sebagai pihak yang terdampak.

Sehingga menjadi penting untuk dilakukan perbaikan dari sisi proses dan tentunya substansi. 

Baca Juga:Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan

"Substansi ini seperti apa? Dengan masyarakat karena kita enggak bisa juga mengatur-atur harus begini-begini itu tergantung hasil proses delebrasinya dengan masyarakat seperti apa. It substansi yang kemudian akan dihasilkan dari proses dialogis itu," terangnya.

Lalu mengenai perlu tidaknya pergub itu direvisi, kata Budi mempersilakan Gubernur dan Pemda DIY yang menyimpulkan. 

"(Revisi pergub) monggo disimpulkan sendiri kalau itu. Kira-kira perlu direvisi atau engga, kalau engga kan seperti apa, kalau iya seperti apa. Kami berharap apapun yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul antara pemerintah DIY dengan warga masyarakat yang diwakili oleh ARDY," tandasnya.

Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho yang mewakili Gubernur DIY dalam memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan DIY untuk menerima LHP mengaku akan mempelajari lebih dulu laporan itu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan tindaklanjut laporan itu.

"Prinsip terima kasih kepada perwakilan Ombudsman. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini tentu saja akan kita pelajari itu. Dari substansi terkait dengan saran dan rekomendasinya begitu. Habis ini juga akan kami laporkan juga ke pimpinan, kita pelajari dulu terkait dengan konten dan saran dari Ombudsman Indonesia DIY," ujar Wahyu.

Baca Juga:Karantina Atlet PON dari Papua, Pemda DIY Sediakan Dua Isoter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak