Oknum PNS Sleman yang Jual Aset Daerah Kembalikan Uang Secara Dicicil, Ini Rinciannya

Oknum PNS yang menjual aset daerah tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di DPUPKPS

Galih Priatmojo
Selasa, 02 November 2021 | 17:25 WIB
Oknum PNS Sleman yang Jual Aset Daerah Kembalikan Uang Secara Dicicil, Ini Rinciannya
Logo Sleman. Slemankab.go.id

SuaraJogja.id - Oknum PNS berinisial AS yang melakukan penyelewengan wewenang dengan menjual aset daerah secara pribadi Pemerintah Kabupaten Sleman, disebut telah mengganti kerugian negara. 

Keterangan Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman Widodo mengungkap yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar ratusan juta tersebut secara bertahap.

"Iya, masuk kas daerah Pemkab Sleman," kata Widodo, dalam keterangannya lewat pesan singkat, Selasa (2/11/2021).

Widodo merinci, pelunasan dilakukan oleh AS dimulai pada 18 Agustus 2021 sebesar Rp29.250.000, selanjutnya 4 Oktober 2021 sebesar Rp20.750.000. Pelunasan berikutnya pada 5 Oktober 2021 sebanyak Rp20.000.000.

Baca Juga:Kondisi Covid-19 di Sleman, Masih Ada Kasus Meninggal Saat Isoman

Pada 6 Oktober 2021 yang bersangkutan mengembalikan Rp150.000.000. Kemudian, pelunasan terakhir dilakukan pada 8 Oktober 2021 dengan mengembalikan tiga kali dengan nominal berbeda, yaitu Rp30.000.000, Rp22.000.000 dan Rp315.120.

"[Total] lunas Rp272.315.120," sebut Widodo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman Taupiq Wahyudi mengatakan, pihaknya kini sudah pasrah dalam menyikapi tindakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.

"Itu kan sudah diambil alih Inspektorat, sudah ditangani pimpinan. Saya kira tidak ada klarifikasi lagi ke dinas saya kan. Saya tinggal mikir siapa penggantinya, gitu aja," terang Taupiq.

Kala dikonfirmasi, Taupiq menyebutkan pemeriksaan kepada petugas gudang juga telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Baca Juga:Foto Pekan ke-10 BRI Liga 1 2021 di Stadion Manahan: Magis Irfan Jaya Menangkan PSS Sleman

"Kan saya limpahkan, saya hanya sebatas info-info yang dilakukan mereka, kemudian saya serahkan ke Inspektorat. Nanti yang mengambil keputusan Inspektorat kan," ucapnya.

Info awal diketahuinya penyelewengan yang dilakukan AS itu, menurut Taupiq dimulai dari sebuah kebetulan.

"Kebetulan bidang sedang pas ada [waktu] pembongkaran reklame, kemudian dibawa ke gudang. Baru tahunya di gudang itu, ada pembongkaran itu," ungkap Taupiq.

Inspektur Kabupaten Sleman Heri Dwikuryanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati dan Bupati sudah memberikan disposisi.

"Sekarang tinggal proses eksekusi di BKPP," ungkapnya.

Selain itu Heri menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkoordinasi bersama untuk proses eksekusi, misalnya terkait penyampaian surat keputusan. Serta sudah mengagendakan untuk mengambil tindak lanjut atas masalah tersebut.

Tak lupa pula Heri menyinggung pemeriksaan dan rekomendasi terkait pelaku lain yang diduga ikut terseret tindakan penyelewengan itu.

"Artinya kami sudah melakukan pemeriksaan, bukan cuman satu, artinya ada beberapa rekomendasi yang kami berikan. Dari rekomendasi itu kami tindaklanjuti sebagai proses yang lainnya. Bisa dilakukan BKPP, BKAD, Kepegawaian atau yang lain," bebernya.

Heri enggan menyebutkan jumlah individu yang dimasukkan dalam rekomendasi.

"Rasah (tidak usah) menghitung untuk berapa orang. Artinya saya tidak bicara ke sana," ungkap Heri.

"Dari pemeriksaan itu, ada beberapa rekomendasi yang dilaksanakan kaitannya dengan disiplin pegawai, perbaikan tata kelola aset daerah. Bukan hanya rekomendasi kaitan disiplin pegawai tok, kemudian dilanjut dengan proses berikutnya," lanjutnya lebih mendetail.

Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil dilakukan sesuai tahapan kewenangan, baik itu kewenangan Bupati, Sekda, kewenangan OPD terkait.

"Kami memproses sesuai fungsi kami. Kemudian memberikan masukan sesuai dengan prosedur yang kami laksanakan kepada pimpinan baik Bupati dan Sekretaris Daerah," kata dia, mengakhiri keterangannya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di DPU PKP Sleman berinisial AS, menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual aset negara berupa bongkaran jembatan, reklame dan tower. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp272 juta.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini