"Biasanya ada aduan dari masyarakat atau memang kita tahu kalau itu belum berizin. Itu kita menyurati memberikan surat peringatan," ucapnya.
Ada tiga tahapan dalam pemberian surat peringatan tersebut. Dengan setiap pemberian surat peringatan juga terdapat tenggat waktu masing-masing.
Pertama saat ditemukan oleh petugas jika memang melanggar, kemudian SP kedua akan diberikan lagi kepada yang bersangkutan jika dalam rentan waktu tujuh hari tidak ada tindaklanjut. Kemudian kalau memang hingga SP kedua tidak diindahkan maka pihaknya akan memberika SP ketiga atau terakhir.
"Kalau tidak diindahkan lagi saat diberikan SP 2, ada SP 3, tidak diindahkan lagi perintah bongkar dan yang eksekusi pembongkaran ada di Satpol-PP," ungkapnya.
Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
Berdasarkan catatan yang dimiliki DPUPKP sepanjang tahun 2021 tidak ada bangunan gedung dan prasarana bangunan atau dalam hal ini adalah reklame yang kemudian diberikan SP ketiga hingga pembongkaran.
Ning memaparkan tidak hanya data khusus untuk prasarana bangunan atau reklame tadi tetapi juga data untuk bangunan gedung. Dari data itu menunjukkan bahwa ada 85 objek sepanjang tahun lalu yang menerima SP 1, lima objek menerima SP 2 dan untuk SP 3 tidak ada.
"Kalau untuk baliho sendiri ada sekitar 30an (yang diberi SP). Sesuai tupoksi kita memberikan surat peringatan bagi yang melanggar maupun yang belum berizin. Belum ada yang di SP 3, biasanya SP 1 terus ditindaklanjuti dengan pemilik," paparnya.
Disebutkan Ning bahwa pemberian SP tadi tidak hanya dilakukan untuk reklame-reklame yang tidak mempunyai izin saja. Melainkan diberikan juga kepada reklame yang kemudian sudah memiliki izin namun tidak mengindahkan aturan.
Dalam hal ini aturan yang dimaksud adalah terkait dengan konstruksi pembangunan reklame. Ketentuan itu sebelumnya juga sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame.
Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu
"Tidak hanya soal izin tapi konstruksi juga diperhatikan. Misalnya tidak boleh menjorok ke jalan dan lain-lain tapi mungkin ya itu tidak diindahkan, banyak to yang seperti itu. Kalau yang tidak diindahkan itu ya kita SP meskipun sudah ada izinnya kalau memang melanggar kita SP juga. Dimohon untuk mematuhi aturan," tegasnya.
![Petugas Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan pembongkaran baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang, Selasa (17/12/2019). [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/18/88137-pembongkaran-baliho-raksasa-di-jalan-kaliurang.jpg)
Ning menjelaskan saat ini perizinan memang sudah dilakukan di DPUPKP dengan menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam proses PBG tersebut semua proses dilaksanakan secara online.
Didukung dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yakni Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
"Melalui SIMBG secara online. Kalau itu kan lama atau tidaknya tergantung pemohon karena pemohon mengurus sendiri. Sudah dimudahkan. Namun kebetulan saat ini belum ada yang (mengurus perizinan) khusus reklame," ungkapnya.
Keterbatasan Personel Jadi Kendala
Merujuk pada luputnya kasus baliho tak berizin di simpang empat Gejayan yang kemudian roboh, lalu bagaimana sebetulnya pengawasan DPUPKP berkaitan hal ini?