Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos

Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP DIY ada ribuan baliho tak berizin alias ilegal yang berdiri di pinggir jalan-jalan Jogja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Baliho-baliho yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Baliho-baliho yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Penertiban di tiap ruas yang mau kita laksanakan ini dalam rangka menata. Jadi memang bertahap. Jalan Kaliurang, ring road sisi utara yang dulu banyak itu kan mulai agak berkurang itu," tuturnya.

"Memang untuk simpul strategis di Perbup nomor 50 tadi diatur minimal ukuran 50 meter persegi. Justru gede boleh, biar tidak banyak banget kecil-kecil. Jadi biar yang gede sekalian tapi hanya boleh satu atau dua," paparnya.

Penataan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tentunya berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait. Namun memang, ia menegaskan hal itu menjadi komitmen dari pemerintah daerah untuk menertibkan lagi terutama yang titik-titik reklame sudah terlalu ramai.

"Itu nanti pelan-pelan penertibannya, sedikit-sedikit, penataannya peruas, pertitik seperti itu, kalau langsung tebang semua juga tidak mungkin. Jadi memang ada upaya penertiban tapi pelan-pelan dan itu butuh waktu menurut saya tidak bisa langsung," tandasnya.

Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

SuaraJogja.id mencoba mencari keterangan lebih jauh dari para pemilik usaha reklame yang ada di Yogyakarta. Namun hingga berita ini ditulis tidak ada respon dari sejumlah pihak yang telah dihubungi.

Saat berkunjung ke kantor beberapa biro iklan khususnya yang berkecimpung di bidang periklanan outdoor atau reklame, hanya ditemui perwakilan dari karyawan saja. Ketika ditanya pemilik langsung atau dari pihak manajemen, mereka berkilah yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

"Kami sampaikan ke managemen dulu ya," ujar seorang petugas di salah satu biro iklan di Yogyakarta. 

Tidak berbeda, biro iklan lainnya juga belum bersedia untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk dengan mitra yang biasa diajak bekerja sama khususnya dalam pemasangan reklame.

"Untuk pembuatan reklame, kami bekerja sama dengan mitra reklame. Namun maaf untuk saat ini mitra kami belum berkenan untuk diwawancarai," terangnya.

Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

Terpisah, Kabid Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman Rochwidayati Ningrum memastikan bahwa pendirian baliho tetap perlu sebuah izin. Bukan justru dibangun terlebih dulu lalu meminta izin.

"Namanya izin mendirikan itu mesti izin dulu baru dibangun. Nah kalau sudah ada izinnya baru dibangun," kata Ningrum.

Perempuan yang akrab disapa Ning tersebut menuturkan dari sisi pengawasan sendiri sudah dilakukan pihaknya secara rutin. Selain secara rutin berkeliling ke seluruh penjuru Bumi Sembada untuk melakukan pengecekan tersebut.

DPUPKP juga menerima aduan atau laporan dari masyarakat jika memang ada dugaan pelanggaran dari reklame yang berdiri. Sehingga akan lebih memudahkan jawatannya untuk bergerak melakukan pengawasan dan penindakan.

"Pengawasan kita itu 5 hari kerja, seminggu itu bisa 3-4 kali, yang satu hari itu untuk entry data. Jadi rutin itu. Belum lagi kalau ada aduan ke masyarakat akan langsung ke lokasi. Kalau yang rutin memang sudah terjadwal," terangnya. 

Ketika sudah ditemukan sejumlah titik atau lokasi pelanggaran reklame itu berdiri, kata Ning, penindakan akan segera dilakukan. Langkah pertama yang dilakukan adalah memerikan sebuah surat peringatan (SP) pertama. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak