SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil mengamankan total empat orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) lalu. Saat ini satu tersangka masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan empat tersangka itu adalah RB, JNEE alias O, AL alias L dan YDM alias B. Keempat tersangka tersebut diamankan dalam dua kasus yang berbeda namun masih memiliki keterkaitan.
Dua tersangka RB dan JNEE diamankan setelah terlibat dalam kericuhan yang pertama terjadi di tempat karaoke atau kafe MG di daerah Babarsari pada Sabtu (2/7/2022) dini hari lalu. Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya tiga orang terluka dan kerusakan di lokasi kejadian.
Kemudian untuk tersangka AL alias L dan YDM merupakan dua orang yang berperan dalam penyerangan di wilayah Jambusari pada Sabtu (2/7/2022) pagi atau setelah kericuhan di tempat karaoke. Salah satu perannya, AL diketahui punya andil besar untuk menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan yang akhirnya mengakibatkan tiga orang terluka itu.
Korban-korban dari dua peristiwa tersebut rata-rata terluka akibat senjata tajam. Kendati demikian, saat ini polisi masih terus mencari barang bukti berupa sajam tersebut.
"Sajam-sajam yang digunakan oleh para tersangka dalam dua kasus ini masih terus kami lakukan pencarian," kata Ade di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Disampaikan Ade, keempat tersangka yang terjerat dalam dua kasus itu telah ditahan sebelumnya. Tepatnya pada saat mereka menyerahkan diri untuk untuk diperiksa di Mapolda DIY.
"Dari dua kasus yang kami tangani, yang pertama TKP kafe MG dan juga TKP perumahan Jambusari kami telah menetapkan lima tersangka," ujarnya.
"Untuk TKP kafe MG dua tersangka dan sudah kami tahan. Untuk TKP Jambusari 3 tersangka, dua tersangka kami tahan yang satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian, inisial R," sambungnya.
Baca Juga:Biar Tak Salah Kaprah, Ini Loh Lokasi Babarsari dan Batas-batas Wilayahnya
Dari kedua kasus dan empat tersangka yang telah berhasil diamankan ini sejumlah barang bukti turut disita. Mulai dari pakaian milik para korban dan satu anak panah tertinggal di TKP.
Terhadap tersangka RB dan JNEE dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan untuk kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.
"Selanjutnya terhadap kasus ini terus dikembangkan dan kami dalami guna membuat perkara lebih terang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Sedangkan untuk penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari. Hingga kemudian berlanjut pada kerusuhan yang pecah di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin.