SuaraJogja.id - Dua hari sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras, Satpol PP dan pihak kepolisian gerak cepat (gercep) melakukan operasi terhadap toko-toko penjualan miras di berbagai titik. Berdasarkan data Polda DIY pada 31 Oktober 2024, sudah ada 38 toko miras yang disegel dan 2.883 botol miras ilegal yang diamankan.
"Setelah ingub diterbitkan seluruh pol pp polres dan instansi terkait di kabupaten kota sudah menutup dan menyita miras yg tanpa izin sampai tadi pagi juga masih ada," ujar Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, Jumat (01/11/2024).
Menurut Noviar, miras golongan B dan C yang paling banyak diamankan dalam operasi dan penyegelan toko-toko miras. Toko-toko tersebut menjual miras secara ilegal tanpa izin.
"Jumlah penindakan [toko miras] masih direkap soalnya kan bersama-sama dengan Polres dan Polda dan belum dilaporkan berapa jumlahnya. Hampir semua kabupaten dan kota melakukan penindakan," jelasnya.
Baca Juga:Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
Sementara terkait penjualan miras secara online, lanjut Noviar, Polda DIY akan menurunkan tim siber. Pemda DIY melalui Diskominfo juga berkoordinasi dengan Polda untuk ikut mengawasi penjualan miras secara online.
Tim tersebut mulai bekerja secepatnya untuk melakukan penindakan penjualan miras secara online.
"Kami akan bekerja sama dengan tim ahli IT untuk takedown unggahan penjualan miras," jelasnya.
Noviar berharap kedepan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pengawasan peredaran miras. Masyarakat bisa melaporkan jika di lingkungan mereka masih ada yang menjual minuman keras tanpa izin.
"Laporkan ke Satpol PP Kabupaten/Kota, Polsek, atau langsung ke Polda," imbuhnya.
Baca Juga:5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin
Kontributor : Putu Ayu Palupi