Napas Lega Buruh Gunungkidul soal UU Ketenagakerjaan Pisah dari UU Cipta Kerja, KSPSI: Optimis Sejahterakan Pekerja

"Proses ini sedang berjalan, dan kami optimis undang-undang baru ini bisa disahkan tahun ini".

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:00 WIB
Napas Lega Buruh Gunungkidul soal UU Ketenagakerjaan Pisah dari UU Cipta Kerja, KSPSI: Optimis Sejahterakan Pekerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat usai membuka Konferda KSPSI Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui arahan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih khusus, menyeluruh, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja maupun pelaku industri.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik rencana ini dan menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan yang bijaksana. Di mana saat ini pemerintah dan DPR membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh, akademisi, dan pelaku industri.

"Proses ini sedang berjalan, dan kami optimis undang-undang baru ini bisa disahkan tahun ini," ujar Jumhur dikutip Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Susun Strategi Kepatuhan Jaminan Ketenagakerjaan

Jumhur menyebut prioritas undang-undang baru adalah keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja. Di mana ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembentukan undang-undang baru, yaitu job security (keamanan kerja), income security (keamanan pendapatan), dan social security (jaminan sosial).

Jumhur menjelaskan job security dapat dilakukan ketika undang-undang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dari kontrak kerja jangka pendek yang tidak adil. Tidak boleh lagi ada kontrak kerja seenaknya, seperti tiga bulan atau enam bulan, yang membuat pekerja tidak tenang.

"Harus ada kepastian kerja agar mereka tidak takut diputus kontraknya secara sepihak," tegas Jumhur.

Kemudian Income Security yaitu selain keamanan kerja, buruh juga menginginkan pendapatan yang layak. Namun, menurut Jumhur, serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hak buruh, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

"Kami ingin industri nasional bangkit, karena jika perusahaan tumbuh, otomatis pekerja akan lebih sejahtera," jelas dia.

Baca Juga:Tolak Keras Perppu Cipta Kerja, KSPSI DIY: Pemerintah Tidak Cermat dan Sembrono

Dan terakhir adalah social Security di mana harus ada jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Jumhur menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran pembayaran BPJS oleh perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak