Napas Lega Buruh Gunungkidul soal UU Ketenagakerjaan Pisah dari UU Cipta Kerja, KSPSI: Optimis Sejahterakan Pekerja

"Proses ini sedang berjalan, dan kami optimis undang-undang baru ini bisa disahkan tahun ini".

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:00 WIB
Napas Lega Buruh Gunungkidul soal UU Ketenagakerjaan Pisah dari UU Cipta Kerja, KSPSI: Optimis Sejahterakan Pekerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat usai membuka Konferda KSPSI Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui arahan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih khusus, menyeluruh, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja maupun pelaku industri.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik rencana ini dan menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan yang bijaksana. Di mana saat ini pemerintah dan DPR membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh, akademisi, dan pelaku industri.

"Proses ini sedang berjalan, dan kami optimis undang-undang baru ini bisa disahkan tahun ini," ujar Jumhur dikutip Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Susun Strategi Kepatuhan Jaminan Ketenagakerjaan

Jumhur menyebut prioritas undang-undang baru adalah keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja. Di mana ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembentukan undang-undang baru, yaitu job security (keamanan kerja), income security (keamanan pendapatan), dan social security (jaminan sosial).

Jumhur menjelaskan job security dapat dilakukan ketika undang-undang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dari kontrak kerja jangka pendek yang tidak adil. Tidak boleh lagi ada kontrak kerja seenaknya, seperti tiga bulan atau enam bulan, yang membuat pekerja tidak tenang.

"Harus ada kepastian kerja agar mereka tidak takut diputus kontraknya secara sepihak," tegas Jumhur.

Kemudian Income Security yaitu selain keamanan kerja, buruh juga menginginkan pendapatan yang layak. Namun, menurut Jumhur, serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hak buruh, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

"Kami ingin industri nasional bangkit, karena jika perusahaan tumbuh, otomatis pekerja akan lebih sejahtera," jelas dia.

Baca Juga:Tolak Keras Perppu Cipta Kerja, KSPSI DIY: Pemerintah Tidak Cermat dan Sembrono

Dan terakhir adalah social Security di mana harus ada jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Jumhur menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran pembayaran BPJS oleh perusahaan.

"Masih banyak perusahaan yang melaporkan jumlah pekerja atau gaji yang lebih rendah dari sebenarnya. Ini harus ditegakkan, karena BPJS bisa berfungsi lebih baik jika dana yang terkumpul optimal," katanya.

Ia juga berharap adanya perbaikan skema jaminan hari tua dan pensiun di undang-undang baru nanti. Pihaknya mendorong agar dana pensiun dikelola secara profesional oleh BPJS atau lembaga yang kredibel, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pekerja.

Dukungan Terhadap Kebijakan Anti-Impor

Jumhur juga menyampaikan keluhan pelaku industri tentang serbuan impor yang selama ini mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri. Menurutnya, kebijakan impor ilegal dan murah harus dihentikan untuk melindungi produk dalam negeri. Karena jika impor ilegal ditekan, industri tekstil dan produk-produk lokal lainnya bisa tumbuh hingga dua kali lipat.

Presiden Prabowo Subiyanto sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberantas impor ilegal, bahkan siap menerapkan langkah tegas seperti menenggelamkan kapal-kapal penyelundup jika diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak